(Mediator Fee Commitment Agreement)
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai mediator/perantara untuk membantu proses transaksi atas aset/barang berupa: Jenis Aset: [Contoh: Sebidang Tanah/Unit Alat Berat/Pasokan Batubara] Lokasi/Identitas: [Alamat lengkap lahan atau nomor seri mesin] Nilai Penjualan: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Pihak I akan memberikan fee sebesar [X]% (persen) dari nilai transaksi bruto, atau sebesar Rp [Jumlah] . atau sebesar Rp [Jumlah] .